Untuk memanfaatkan MLT, Deny menambahkan peserta harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun dan mengikuti program JHT. Selain itu, perusahaan tempat peserta bekerja wajib patuh terhadap ketentuan administrasi, termasuk tidak memiliki catatan pelanggaran seperti Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) pekerja, PDS upah, maupun PDS program. “Kami ingin memastikan program ini tepat sasaran, sehingga kepatuhan administrasi perusahaan menjadi syarat mutlak,” cetus Deny.
Deny menyebut bagi peserta yang memenuhi syarat, saat ini adalah waktu yang tepat untuk mengajukan MLT. Pasalnya saat ini berlaku bunga KPR MLT relatif jauh lebih rendah dari KPR komersil. Pada prinsipnya pada program MLT ini selisih bunga ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga peserta hanya membayar bunga sebesar tiga persen ditambah BI Repo Rate 7 Days (BIRR7D). Skema ini membuat cicilan rumah jauh lebih ringan bagi pekerja. Menariknya, peserta berkesempatan memilih tenor KPR yang lebih panjang yaitu mencapai 30 tahun.
