IPOL.ID– Kepolisian Resor (Polres) Jombang menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang dijadikan lokasi budidaya ganja. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (15/12/2025) tersebut, polisi mengamankan ratusan tanaman ganja siap panen.
Seorang pria berinisial R (43), warga asal Surabaya, ditangkap di lokasi. Dari dalam rumah kontrakan itu, petugas menemukan 110 batang tanaman ganja, ganja kering seberat 5,3 kilogram, serta ganja yang telah direndam di dalam beberapa toples.
“Jadi hari ini kami mengamankan seorang berinisial R yang menjadi terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” kata Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, Senin (15/12/2025).
Pantauan di lapangan, petugas gabungan Polres Jombang menyisir seluruh bagian rumah kontrakan. Dua dari tiga kamar diketahui difungsikan sebagai greenhouse untuk menanam ganja. Selain itu, area dapur dan kebun belakang rumah juga dimanfaatkan sebagai tempat budidaya tanaman terlarang tersebut.
