Ardi menjelaskan, aktivitas penanaman ganja itu telah berlangsung sekitar tiga bulan. Tersangka mengaku mendapatkan bibit ganja dengan cara membeli secara daring dan baru satu kali melakukan panen.
“Berdasarkan keterangan pelaku, kegiatan ini sudah berjalan tiga bulan. Bibit dibeli secara online dan baru satu kali panen,” ujarnya.
Lanjut Ardi mengatakan, ini merupakan hasil pengembangan dari pelaku lain berinisial Y, yang diduga membeli bibit atau biji ganja di wilayah Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Namun, polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan keterlibatan pihak lain.
“Pengakuan itu masih terus kami dalami,” tandasnya.
Selain mengamankan tersangka R, polisi juga mengangkut ratusan tanaman ganja dari lokasi menggunakan dua truk milik Polres Jombang. Sejumlah peralatan elektronik yang digunakan untuk menunjang proses penanaman turut disita sebagai barang bukti.
Saat ini, tersangka ditahan di Polres Jombang dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan peredaran ganja yang lebih luas.(Vinolla)
