Rencananya, polisi akan mempertemukan pihak pelapor, yakni dr. Tri, dengan pihak tersangka, dr. Samira. Jadwal mediasi yang semula direncanakan sebelumnya terpaksa ditunda dan dijadwalkan ulang pada 6 Januari 2026 mendatang.
“Apabila tidak ada pertemuan dan keputusan baik, mungkin ke depannya kami tindaklanjuti memanggil tersangka, terhadap dr. Samira atau doktif,” jelas dia.
Dwi menegaskan pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Dokter Samira. Keputusan ini karena ancaman pidana pasal yang dikenakan maksimal dua tahun penjara. (far)

