Polisi mencatat kerusakan empat mobil termasuk taksi, tujuh sepeda motor, 14 lapak pedagang, dua kios terbakar serta dua rumah warga pada bagian kaca.
Peristiwa mengakibatkan beberapa fasilitas warga mengalami kerusakan,” kata mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya itu.
Hasil penyelidikan menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka, yakni Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN dan Bripda AM.
Mereka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. “Penerapan pasal dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” kata Trunoyudo. (Yudha Krastawan)
