Selain itu, pembangunan hunian sementara (huntara) juga telah mulai berjalan di beberapa lokasi. Infrastruktur darurat tersebut bersifat sementara, namun krusial untuk memastikan kelancaran mobilitas penduduk, distribusi logistik, serta aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat pasca bencana.
“Penanganan darurat yang telah dilakukan merupakan langkah penting untuk memulihkan konektivitas wilayah terdampak. Namun, setelah fase darurat, seluruh upaya harus segera diarahkan pada rehabilitasi dan rekonstruksi terencana serta berkelanjutan,” ujarnya.
Memasuki fase pasca darurat, lanjut Rustian, BNPB menekankan pentingnya pendataan dan penilaian kerusakan serta kerugian secara menyeluruh melalui kajian kebutuhan pascabencana (jitupasna) sebagai langkah awal sebelum masuk ke tahap pembangunan permanen.
Jitupasna berfungsi sebagai landasan analisis untuk menilai tingkat kerusakan infrastruktur, perumahan, fasilitas publik, dan sektor lainnya, sekaligus menghitung kebutuhan pemulihan secara komprehensif.
