Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Rumah Wakaf Indonesia Dukung Program Sertakan, Lindungi Ratusan Pekerja Rentan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Rumah Wakaf Indonesia Dukung Program Sertakan, Lindungi Ratusan Pekerja Rentan
Ekonomi

Rumah Wakaf Indonesia Dukung Program Sertakan, Lindungi Ratusan Pekerja Rentan

Iqbal
Iqbal Published 18 Dec 2025, 11:40
Share
2 Min Read
OKS
SHARE

IPOL.ID – Rumah Wakaf Indonesia berpartisipasi dalam gerakan Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (Sertakan) dengan mendaftarkan ratusan pekerja rentan ke dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Program tersebut dilaksanakan melalui pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dan bekerja sama dengan Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Plaza BPJamsostek, Ramdani, mengapresiasi keterlibatan Rumah Wakaf Indonesia dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan. Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan kepedulian dunia usaha terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar. “Kami sangat mengapresiasi Rumah Wakaf Indonesia yang berinisiatif memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di wilayah Kecamatan Setiabudi. Inisiatif ini menjadi wujud nyata dukungan sektor industri terhadap program nasional perluasan perlindungan jaminan sosial,” ujar Ramdani.

Melalui program Sertakan, perusahaan mendaftarkan pekerja rentan seperti pedagang kecil, petugas kebersihan, dan pekerja harian agar memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Perlindungan tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi para pekerja dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs ketenagakerjaan, pekerja rentan, Rumah wakaf indonesia
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Dirut dan Jajaran Direksi Bank Mandiri saat melepas pengiriman bantuan bagi masyarakat terdampak bencana di Sumatera. Foto: Bank Mandiri Hadir Langsung, Dirut dan Jajaran Direksi Bank Mandiri Pastikan Kesiapan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera
Next Article Komplotan polisi gadungan menyekap warga di Pondok Gede, Kota Bekasi. Foto: Instagram @makasarkita Sejoli di Bekasi Jadi Korban Penyekapan Polisi Gadungan, Motor dan Uang Ludes

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260504 WA0079
HeadlineNews

KPK Ultimatum Pengusaha Heri Black Lantaran Mangkir Dalam Pemeriksaan Korupsi di Ditjen Bea Cukai

Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Rawamangun Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta ke Ahli Waris PPSU di Momen Hari Buruh
12 May 2026, 11:30
HeadlineJabodetabek
Polisi Bongkar Gudang Ribuan Motor Diduga untuk Ekspor Ilegal
11 May 2026, 23:04
Kriminal
Polisi Bongkar Gudang Penadahan Hasil Pencurian Skala Besar di Jaksel, Ribuan Motor Siap Diekspor ke Luar Negeri
12 May 2026, 06:25
Jabodetabek
Selasa 12 Mei 2026, Jadwal dan 2 Lokasi Layanan SIM Keliling untuk Warga Kota Depok
12 May 2026, 07:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?