IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada total sembilan orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Banten. Mereka di antaranya dua orang penasihat hukum, seorang jaksa dan enam orang swasta.
“Satu merupakan aparat penegak hukum, dua merupakan penasihat hukum, dan enam lainnya merupakan pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).
Budi menerangkan, kesembilan orang itu diamankan dalam OTT yang digelar di wilayah Banten dan Jakarta, pada Rabu (17/12/2025).
Setelah diamankan, para pihak tersebut langsung digelendang ke markas lembaga antirasuah untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Hingga saat ini, KPK belum memerinci status terbaru dari para pihak yang diamankan tersebut. KPK menunggu proses gelar perkara (ekspos) rampung.
“Terkait dengan detail konstruksi perkara kami belum bisa sampaikan saat ini karena ini masih akan dilakukan ekspos (gelar perkara),” ujar Budi.
Sebelumnya diwartakan, KPK telah mengamankan lima orang dalam OTT di wilayah Banten. Seorang di antaranya yang dinamakan merupakan aparat penegak hukum (APH) Kejaksaan.
