IPOL.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing Korea Selatan (WNA Korsel). Tiga orang di antaranya merupakan oknum jaksa yang bertugas di wilayah hukum Provinsi Banten.
“Dalam menangani perkara tersebut jaksa tidak profesional dan melakukan transaksi pemerasan. Aksi itu dilakukan kepada warga negara Korsel,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Jum’at (19/12/2025).
Adapun ketiga oknum jaksa itu yakni, Redy Zulkarnain menjabat sebagai Kasubag Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten dan Rivaldo Valini selaku Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Banten.
Selain itu, Herdian Malda Kesatria yang menjabat Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Sebelumnya, ketiga tersangka ini sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Banten pada Kamis (18/12/2025).
Anang menjelaskan awal kasus tidak pidana umum ini terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketiga oknum jaksa disinyalir telah melakukan pemerasan terhadap warga negara asing yang sedang dalam proses penuntutan di persidangan.
