Anang menegaskan ketiga jaksa disangka melanggar Pasal 12E tentang Pemerasan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan Agung telah menerima barang bukti uang tunai yang diserahkan oleh KPK Rp941 juta.
“Adapun dua orang tersangka lainnya berinisial DF yang berprofesi sebagai pengacara. Satu orang lain perempuan MS selaku penerjemah atau ahli bahasa,” kata dia.
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka langsung dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Kejaksaan. (Yudha Krastawan)
