Laporan yang dihimpun oleh jajaran BNN RI dalam hal Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di tengah dinamika ancaman narkoba yang semakin kompleks. Sepanjang tahun 2025, BNN bersama aparat penegak hukum berhasil mengungkap 746 kasus tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.
Sebanyak 42 jaringan peredaran terorganisir, terdiri atas 33 jaringan nasional dan sembilan jaringan internasional telah dibongkar BNN. “Sebanyak 1.174 tersangka kami tangkap,” tegas Kepala BNN, Komjen Suyudi.
Sejumlah barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 4,01 ton; ganja 2,17 ton; ganja sintetis 2,06 Kg; 364.750 butir dan 142 Kg ekstasi; serta 4,7 Kg kokain.
Selain penindakan di hilir, lanjut Suyudi, BNN tengah memutus rantai produksi narkotika dari hulu melalui pemusnahan ladang ganja, khususnya di Aceh.
“Selama 2025, BNN memusnahkan 127.800 meter persegi ladang ganja dengan total 224.500 batang tanaman atau setara 109,8 ton,” ungkapnya.
Dalam upaya memiskinkan jaringan narkoba, BNN mengungkap enam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai aset yang disita mencapai Rp 144,19 miliar. BNN juga berhasil menangkap 16 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) jaringan narkoba, termasuk buronan Interpol tersangka Dewi Astutik alias Mami yang ditangkap di Kamboja.
