IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi, Senin (22/12/2025). Jaksa Tri ditahan usai dirinya diserahkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini, Senin 22 Desember sampai dengan 10 Januari 2026,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (22/12/2025).
Diketahui, Tri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terkait penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara. Sebelumnya, ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto (ASB).
Namun, Tri belum sempat diamankan karena melawan petugas dan kabur saat operasi dilakukan. Setelah sempat menghilang, Tri telah diserahkan oleh Kejaksaan Agung untuk diproses hukum lebih lanjut oleh KPK. (Yudha Krastawan)
