Meski begitu, Mirwan tetap berangkat umrah pada Selasa (2/12/2025), hanya lima hari setelah ia menerbitkan surat ketidaksanggupan dalam penanganan darurat banjir dan longsor bernomor 360/1315/2025 pada 27 November. Keberangkatannya berlangsung saat sebagian warga, terutama di kawasan Trumon, masih tinggal di tenda pengungsian.
Aksi Mirwan memicu kecaman dari masyarakat yang menilai keputusan itu tidak sensitif terhadap situasi darurat yang masih berlangsung. Banyak pihak mempertanyakan prioritas Bupati Aceh Selatan di tengah kondisi daerah yang belum sepenuhnya pulih.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Aceh Selatan, Denny Saputra, membenarkan bahwa Mirwan berangkat umrah bersama keluarga. Ia menyebut keberangkatan dilakukan setelah melihat kondisi wilayah yang diklaim sudah membaik.
“Keberangkatan Bupati Aceh Selatan beserta istri tentunya setelah melihat situasi Aceh Selatan yang sudah stabil, terutama debit air yang sudah surut di Bakongan Raya dan Trumon Raya,” jelasnya.
Meski demikian, penjelasan itu belum meredakan kritik publik, terutama karena bencana masih menyisakan dampak dan warga masih berada di pengungsian. Pemerintah Aceh memastikan teguran terhadap Mirwan tetap akan diproses sesuai mekanisme.(Vinolla)
