IPOL.ID- Rencana penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung memicu aksi besar-besaran di Bali. Ratusan truk pengangkut sampah mendatangi Kantor Gubernur Bali sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dinilai belum siap secara teknis, pada Selasa (23/12/2025).
Aksi tersebut digelar oleh Forum Swakelola Sampah Bali sebagai bentuk penolakan terhadap wacana penutupan TPA Suwung yang semula dijadwalkan pada 23 Desember 2025, namun kemudian ditunda hingga 28 Februari 2026.
Deretan truk yang memenuhi kawasan kantor gubernur menjadi simbol keresahan para pengelola sampah. Mereka menilai penutupan TPA Suwung tanpa solusi pengganti berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam sistem pengelolaan sampah di Pulau Dewata.
Dalam aksi tersebut, Forum Swakelola Sampah Bali menyampaikan lima tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Bali. Tuntutan pertama menegaskan kewajiban pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menjamin pengelolaan sampah yang baik, menyediakan sarana dan prasarana, melakukan koordinasi lintas lembaga, serta membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah melalui APBN dan APBD.
