“Di sini kami juga bermohon maaf kepada masyarakat atas pelayanan yang selama ini kami berikan kurang maksimal,” ucapnya.
Tak hanya KTP elektronik, sejumlah dokumen kependudukan lain juga ditemukan tidak disalurkan kepada warga. Dokumen tersebut meliputi Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, serta akta kematian yang selama ini diurus masyarakat.
“Jadi masyarakat yang merasa sejak tahun 2020 sampai dengan hari ini melakukan pengurusan KTP, KIA untuk anak-anak, lalu ada akta kematian dan akta kelahiran, silakan mengecek kembali,” kata Gontar.
Sebagai langkah penanganan, Pemerintah Kecamatan Tanjung Morawa telah melakukan mutasi terhadap jajaran internal. Pegawai honorer yang selama ini memegang dan menyimpan dokumen administrasi kependudukan tersebut telah dipindahkan ke bagian kebersihan.
“Kami juga mengharapkan kejujuran daripada staf-staf pelayanan, khususnya di pelayanan administrasi kependudukan,” tegasnya.
Gontar mengimbau masyarakat yang belum menerima dokumen kependudukan agar segera mendatangi kantor desa masing-masing atau langsung ke Kantor Camat Tanjung Morawa untuk melakukan pengecekan dan pengambilan dokumen.

