Atas perbuatannya, Ammar Zoni didakwa dengan dakwaan berlapis. Dakwaan primer dikenakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait peredaran atau menjadi perantara jual beli narkotika dengan ancaman hukuman berat. Sementara dakwaan subsidair dikenakan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU yang sama, terkait kepemilikan narkotika.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.(Vinolla)
