IPOL.ID – Sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). Dalam persidangan tersebut terungkap pengakuan Ammar Zoni yang menyebut dirinya hanya menjadi “gudang” atau tempat penyimpanan sabu di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Pengakuan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat menguraikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ammar Zoni di hadapan majelis hakim. Dalam BAP tersebut, Ammar mengaku secara sadar menyediakan tempat untuk menyimpan narkotika jenis sabu milik seseorang bernama Andre yang kini berstatus buronan atau daftar pencarian orang (DPO).
“Saya jelaskan bahwa benar saya hanya menjadi gudang atau tempat menyimpan narkotika yang dimiliki oleh saudara Andre,” kata JPU saat membacakan isi BAP Ammar Zoni dalam persidangan.
JPU menjelaskan, komunikasi antara Ammar Zoni dan Andre dilakukan melalui sambungan telepon. Andre kemudian mengirimkan sabu tersebut ke dalam rutan melalui perantara terdakwa lain, yakni Muhamad Rivaldi.
