Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ammar Zoni Terseret Jaringan Sabu di Rutan, Jaksa Ungkap Peran sebagai ‘Gudang’
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Ammar Zoni Terseret Jaringan Sabu di Rutan, Jaksa Ungkap Peran sebagai ‘Gudang’
Kriminal

Ammar Zoni Terseret Jaringan Sabu di Rutan, Jaksa Ungkap Peran sebagai ‘Gudang’

Iqbal
Iqbal Published 15 Jan 2026, 20:55
Share
3 Min Read
Terungkap di persidangan! Ammar Zoni mengaku jadi “gudang” sabu di Rutan Salemba. Jaksa sebut barang haram itu siap diedarkan dari balik jeruji. Foto: TikTok @leocandra
Ammar Zoni kirim surat ke Presiden Prabowo Subianto. Foto: TikTok @leocandra
SHARE

“Awalnya saudara Andre menelepon bahwa ingin memberikan narkotika jenis sabu kepada saya sebanyak 100 gram yang diantarkan melalui saudara Muhamad Rivaldi,” lanjut JPU menirukan keterangan Ammar dalam BAP.

Dalam persidangan terungkap, sabu seberat 100 gram tersebut kemudian dipecah menjadi dua bagian. Muhamad Rivaldi membagi paket tersebut menjadi dua, masing-masing seberat 50 gram.

“Satu paket berisi 50 gram dibawa oleh saudara Muhamad Rivaldi, sedangkan sisanya saya simpan di dalam lemari di kamar saya,” bunyi keterangan Ammar Zoni dalam BAP yang dibacakan di ruang sidang.

Tak hanya menyimpan, Ammar Zoni juga disebut menerima imbalan atas perannya tersebut. Saksi dari kepolisian, Mario, mengungkapkan bahwa Ammar dijanjikan upah sebesar Rp100 ribu untuk setiap gram sabu yang disimpan.

Baca Juga

Kantor Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Diserahkan ke Jamwas, Nasib Para Jaksa yang menangani Perkara Amsal Sitepu Segera Ditentukan
Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba di Rutan
Ammar Zoni Kirim Surat ke Presiden Prabowo, Minta Amnesti dan Rehabilitasi atas Kasus Narkoba

“Dijanjikannya Rp100 ribu per satu gram,” ungkap saksi polisi di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali di dalam rutan. Namun, aksi peredaran narkotika tersebut berhasil dibongkar oleh petugas sebelum seluruh barang haram itu tersebar.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ammar Zoni, Jaksa, jaringan sabu rutan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Petugas PJLP saat melakukan pembersihan sampah dampak banjir di Jakarta.(foto istimewa) DLH DKI Jakarta Kerahkan 1.790 PJLP Tangani Sampah Banjir
Next Article Sebagai bentuk kepedulian terhadap pembangunan berkelanjutan, khususnya terkait ketersediaan dan pengelolan air bersih serta sanitasi, pada akhir Desember 2025 BRI Life bersinergi dengan Rumah Zakat melaksanakan program penyediaan air bersih dan sanitasi berbasis masyarakat. BRI Life Hadir Ulurkan Tangan di Desa Terdampak Banjir Bandang Sukabumi Jawa Barat

TERPOPULER

TERPOPULER
musim kemarau
HeadlineNasional

Pancaroba Ganas! BMKG Peringatkan Hujan Lebat & Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan

Nusantara
Warga Joyotakan Solo Heboh, Air Banjir Berwarna Merah
17 Apr 2026, 23:45
HeadlineOlahraga
Legend sepakbola Dunia Beraksi di GBK, Duel Ronaldo dan Patrick Kluivert
17 Apr 2026, 23:48
Hukum
KPK Kembali Periksa Kasubdit Ditjen PHU Kemenag untuk Dalami Korupsi Kuota Haji
17 Apr 2026, 16:23
Olahraga
Indonesia Serius Bidik Piala Dunia 2030
17 Apr 2026, 15:27
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?