“Awalnya saudara Andre menelepon bahwa ingin memberikan narkotika jenis sabu kepada saya sebanyak 100 gram yang diantarkan melalui saudara Muhamad Rivaldi,” lanjut JPU menirukan keterangan Ammar dalam BAP.
Dalam persidangan terungkap, sabu seberat 100 gram tersebut kemudian dipecah menjadi dua bagian. Muhamad Rivaldi membagi paket tersebut menjadi dua, masing-masing seberat 50 gram.
“Satu paket berisi 50 gram dibawa oleh saudara Muhamad Rivaldi, sedangkan sisanya saya simpan di dalam lemari di kamar saya,” bunyi keterangan Ammar Zoni dalam BAP yang dibacakan di ruang sidang.
Tak hanya menyimpan, Ammar Zoni juga disebut menerima imbalan atas perannya tersebut. Saksi dari kepolisian, Mario, mengungkapkan bahwa Ammar dijanjikan upah sebesar Rp100 ribu untuk setiap gram sabu yang disimpan.
“Dijanjikannya Rp100 ribu per satu gram,” ungkap saksi polisi di persidangan.
Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali di dalam rutan. Namun, aksi peredaran narkotika tersebut berhasil dibongkar oleh petugas sebelum seluruh barang haram itu tersebar.
