Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Aturan Baru Upacara Bendera di Sekolah, Kini Ada Ikrar Pelajar Indonesia
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Aturan Baru Upacara Bendera di Sekolah, Kini Ada Ikrar Pelajar Indonesia
HeadlineNasional

Aturan Baru Upacara Bendera di Sekolah, Kini Ada Ikrar Pelajar Indonesia

Bambang
Bambang Published 27 Jan 2026, 22:09
Share
3 Min Read
Ilustrasi, Pemandangan upacara bendera oleh PASKIBRA. Foto: Istcok @Adam Abdul Ghafur
Ilustrasi, Pemandangan upacara bendera oleh PASKIBRA. Foto: Istcok @Adam Abdul Ghafur
SHARE

IPOL.ID- Pelaksanaan upacara bendera di sekolah kini mengalami penyesuaian. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan ketentuan baru yang diatur dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026.

Dalam surat edaran itu, terdapat tiga poin utama yang menjadi perhatian. Pertama, upacara bendera tetap dilaksanakan pada pagi hari setiap hari Senin. Kedua, teks janji siswa kini diseragamkan dan tidak lagi menggunakan sebutan “Janji Siswa”, melainkan “Ikrar Pelajar Indonesia”.

Poin ketiga yang menjadi pembaruan adalah penambahan lagu Rukun Sama Teman yang wajib dinyanyikan dalam rangkaian upacara bendera. Dua ketentuan terakhir tersebut sekaligus memperbarui susunan upacara yang sebelumnya diatur dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018.

Instruksi terbaru ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti sebagai upaya penguatan karakter pelajar, khususnya nilai kebersamaan, saling menghormati, dan cinta tanah air.

Berdasarkan aturan terbaru yang dikutip pada Senin (26/1/2026), berikut susunan upacara bendera di sekolah yang berlaku saat ini.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Aturan Baru Upacara Bendera, di Sekolah, Kini Ada Ikrar Pelajar Indonesia
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pasutri merokok sambil membawa bayi di Palmerah, polisi mengungkap laporan korban telah masuk sejak pertengahan Januari. Foto: Tangkap layar IG @medsoszone Viral Pasutri Merokok Sambil Bawa Bayi di Palmerah, Polisi Ungkap Laporan Sudah Masuk Lebih Dulu
Next Article Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Ali Murthadho didampingi Camat Jagakarsa, Satia, Kasudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Selatan, Djaharuddin serta jajaran, saat meninjau Teras LA, Lenteng Agung, Jagakarsa, Selasa (27/1/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Giliran Wakil Wali Kota Jaksel Ali Kunjungi Teras LA: Pedagang Kuliner Diharap Bisa Menjaga Kualitas Produk

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

Kemendikbud
Ruang Interaktif Warga Sukapura Diresmikan, Bunda Harapkan Partisipasi Aktif Masyarakat
03 May 2026, 14:11
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineOlahraga
Tahan Napoli, Como Tembus 5 Besar Liga Italia, Inter Milan Diambang Scudetto
03 May 2026, 06:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?