“Dalam konteks wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD, KPK menegaskan pentingnya penguatan tata kelola, transparansi, dan pengawasan yang ketat. Mekanisme pemilihan apa pun harus disertai dengan regulasi yang jelas, penegakan hukum yang konsisten, serta sistem pengawasan yang efektif agar tidak menciptakan bentuk baru dari politik transaksional,” pungkasnya.
Sebelumnya, Partai Gerindra menekankan agar pemilihan kepala daerah oleh DPRD disetujui sebagai sebuah usulan karena melihat tingginya biaya pilkada serentak yang terus meningkat.
“Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk melaksanakan pemilukada ini oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota ataupun di tingkat gubernur,” kata Sekjen Gerindra, Sugiono kepada wartawan, Senin (29/12/2025) lalu.
Ia menjabarkan bahwa pada 2015 lalu, dana hibah dari APBD untuk pemilihan kepala daerah mencapai hampir Rp7 triliun. Besaran hibah terus mengalami kenaikan hingga pada 2024 mencapai lebih dari Rp37 triliun. (Yudha Krastawan)
