“Ini menjadi ikhtiar PKUB untuk melakukan mitigasi potensi konflik secara dini dengan berbasis data,” tegas Adib, panggilan akrabnya, di Jakarta, Kamis (1/1/2026).
Kedua, dalam skala akar rumput, PKUB juga melakukan pembinaan masif pada 468 Desa Sadar Kerukunan (DSK) di seluruh Indonesia yang berfungsi sebagai laboratorium hidup praktik moderasi beragama.
“Untuk meningkatkan kualitas substansi DSK, PKUB menetapkan dua desa percontohan nasional, yakni Desa Plajan (Jepara) dengan model Ekoteologi dan Desa Pabuaran (Bogor) dengan model Seni-Budaya,” sebutnya.
Ketiga, dalam aspek resolusi konflik, PKUB pada 2025 menangani 46 isu kerukunan melalui pendekatan mediasi yang persuasif dan cinta kemanusiaan.
Keempat, membentuk Sekretariat Bersama (Sekber) Kerukunan Umat Beragama melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 784/2024. Regulasi ini menyatukan visi kerja dengan 512 FKUB Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Kelima, program Harmony Award tetap menjadi instrumen Kementerian Agama untuk mengapresiasi Pemerintah Daerah yang memberikan komitmen nyata dalam upaya memelihara kerukunan.
