Brigjen Ade menjelaskan bahwa nilai kerugian Rp 2,4 triliun masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah. Hal ini mengingat PT DSI telah berdiri sejak 2017 dan mulai beroperasi pada 2018, sementara izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru diterbitkan pada 2021. Kondisi tersebut menunjukkan adanya rentang waktu sekitar 3–4 tahun sebelum perusahaan resmi mengantongi izin.
”Jadi, hasil identifikasi awal kami di periode 2021-2025 yang juga sudah dilakukan pengawasan atau pemeriksaan dari OJK itu di periode 2021-2025, ketika PT DSI sudah mengantongi izin atau memperoleh izin usaha dari OJK,” jelasnya.
Meski demikian, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Bareskrim Polri mendapati bahwa DSI telah menghimpun dana dari para lender jauh sebelum memperoleh izin resmi. Saat ini, proses hukum difokuskan pada laporan yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, dengan laporan di Polda Metro Jaya telah ditarik agar penanganan perkara terpusat di Bareskrim Polri.
”Terlapor dalam laporan 3 orang. Tapi, nanti dalam proses berjalannya penyidikan ini, dimana penyidikan itu untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang dan menentukan tersangkanya, Itu melalui mekanisme gelar perkara, atas minimal 2 alat bukti yang sah,” imbuhnya.
