Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Berbeda dengan Pulsa Seluler, Begini Cara Hitung Token Listrik Prabayar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Berbeda dengan Pulsa Seluler, Begini Cara Hitung Token Listrik Prabayar
Ekonomi

Berbeda dengan Pulsa Seluler, Begini Cara Hitung Token Listrik Prabayar

Farih
Farih Published 27 Jan 2026, 17:45
Share
3 Min Read
Ilustrasi pelanggan listrik prabayar mengisi token listrik secara mandiri. Melalui PLN Mobile, pembelian token menjadi lebih mudah dan pelanggan dapat memantau dan mengatur pemakaian listrik sesuai kebutuhan. Foto: Dok PLN
Ilustrasi pelanggan listrik prabayar mengisi token listrik secara mandiri. Melalui PLN Mobile, pembelian token menjadi lebih mudah dan pelanggan dapat memantau dan mengatur pemakaian listrik sesuai kebutuhan. Foto: Dok PLN
SHARE

Dalam penggunaannya, listrik tidak bisa dipisahkan berdasarkan fungsi atau alat. Yang artinya, semua peralatan menggunakan sumber listrik yang sama, sehingga pengurangannya dihitung dari total energi yang dipakai.

Selain itu, dalam setiap pembelian token listrik prabayar terdapat beberapa komponen yang dipotong di awal. Di antaranya Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarannya ditetapkan oleh pemerintah daerah, serta biaya administrasi sesuai kanal pembelian yang digunakan. Untuk transaksi dengan nominal di atas Rp5.000.000, juga dikenakan bea materai sesuai ketentuan.

Sebagai ilustrasi, pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 volt ampere (VA) yang membeli token listrik senilai Rp100.000, akan dikenakan potongan PPJ dan biaya administrasi. Setelah dikurangi, nilai yang dikonversi menjadi energi listrik berada di kisaran Rp90.000 hingga Rp94.000.

Dengan tarif listrik rumah tangga daya 1.300 sebesar Rp1.444,70 per kWh, jumlah tersebut setara dengan sekitar 63 hingga 65 kWh. Inilah jumlah kWh yang masuk ke meteran dan akan berkurang seiring pemakaian listrik di rumah.

Baca Juga

Ilustrasi listrik. Foto: Michael Pointner / pexels
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
Blackout Sumatera, Eddy Soeparno Dorong Evaluasi Sistem Kelistrikan Nasional
PLN Perkuat Sistem Human Capital yang Adaptif untuk Hadapi Dinamika Bisnis Global
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: listrik prabayar, PLN, puksa listrik, token listrik
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wakil Ketua DPR Saan Mustopa saat memimpin rapat paripurna ke 12 masa persidangan III tahun sidang 220260127144554 DPR Setujui Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia
Next Article DPR Dukung Penambahan Anggaran, Kemenpora Untuk Tahun 2026. Foto/kemenpora DPR Dukung Penambahan Anggaran Kemenpora Untuk Tahun 2026

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260614 WA0046
HeadlineOlahraga

Indonesia hajar Australia, Tutup AVC Cup 2026 di Posisi Kelima

HeadlineNews
Viral! ART Diduga Asal Indonesia Dipukuli 4 Orang di Malaysia, Video Bikin Geram
14 Jun 2026, 14:29
Ekonomi
Tutup Kunjungan Kerja di Sanggaran, Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Ketahanan Energi adalah Tulang Punggung Wisata Bali
14 Jun 2026, 15:15
Jakarta Raya
Anak Punk Rusak Ban Truk di Jalan Ciledug Raya, Polisi Turun Tangan
14 Jun 2026, 19:33
EkonomiHeadline
Ketum MUI Puji Menkeu Purbaya, Berani Tolak IMF Demi Indonesia Mandiri!
14 Jun 2026, 12:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?