Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Berbeda dengan Pulsa Seluler, Begini Cara Hitung Token Listrik Prabayar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Berbeda dengan Pulsa Seluler, Begini Cara Hitung Token Listrik Prabayar
Ekonomi

Berbeda dengan Pulsa Seluler, Begini Cara Hitung Token Listrik Prabayar

Farih
Farih Published 27 Jan 2026, 17:45
Share
3 Min Read
Ilustrasi pelanggan listrik prabayar mengisi token listrik secara mandiri. Melalui PLN Mobile, pembelian token menjadi lebih mudah dan pelanggan dapat memantau dan mengatur pemakaian listrik sesuai kebutuhan. Foto: Dok PLN
Ilustrasi pelanggan listrik prabayar mengisi token listrik secara mandiri. Melalui PLN Mobile, pembelian token menjadi lebih mudah dan pelanggan dapat memantau dan mengatur pemakaian listrik sesuai kebutuhan. Foto: Dok PLN
SHARE

Gregorius menambahkan, sistem token listrik prabayar memberi pelanggan kendali langsung dalam mengatur konsumsi listrik sehari-hari.

“Token listrik prabayar merupakan pembelian energi, bukan sekadar nominal rupiah. Seluruh perhitungannya dilakukan secara transparan dan tercatat di sistem. Sederhananya, token listrik adalah alokasi pemakaian listrik yang akan terus berkurang saat listrik digunakan,” kata Gregorius.

Dengan memahami cara kerja token listrik prabayar, pelanggan diharapkan dapat memahami perbedaan antara nominal pembelian dan jumlah kWh yang diterima, serta bisa merencanakan penggunaan listrik dengan lebih bijak sesuai kebutuhan. (Yudha Krastawan)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: listrik prabayar, PLN, puksa listrik, token listrik
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wakil Ketua DPR Saan Mustopa saat memimpin rapat paripurna ke 12 masa persidangan III tahun sidang 220260127144554 DPR Setujui Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia
Next Article DPR Dukung Penambahan Anggaran, Kemenpora Untuk Tahun 2026. Foto/kemenpora DPR Dukung Penambahan Anggaran Kemenpora Untuk Tahun 2026

TERPOPULER

TERPOPULER
OKM
Nusantara

Viral! Pemotor Diduga Oknum TNI Ngamuk ke Ambulans

Headline
3 WNI Ditangkap di Makkah, Diduga Tawarkan Haji Fiktif via Medsos
30 Apr 2026, 10:41
Ekonomi
Pendapatan Usaha Tumbuh 10,4%, Jasa Marga Bukukan Laba Bersih Rp774,7 Miliar di Kuartal I Tahun 2026
30 Apr 2026, 08:57
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Pluit Jamin Pemulihan Peserta Korban KA Tabrakan Bekasi Timur
30 Apr 2026, 08:52
HeadlineOlahraga
Laga Krusial Persita Vs PSIM di Bantul
30 Apr 2026, 14:18
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?