“Ini adalah afirmasi nyata pemerintah bagi penguatan sektor UMK kita yang memiliki peran penting dalam perekonomian nasional,” katanya.
Haikal menjelaskan, kuota sertifikat halal gratis tersebut difasilitasi pemerintah melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare), yang diperuntukkan bagi UMK yang memenuhi kriteria tertentu.
“Bagi UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal self declare, silakan bersegera memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” ujarnya.
Program SEHATI, lanjut Haikal, memberikan sejumlah keuntungan bagi pelaku UMK. Salah satunya adalah pendampingan langsung dari Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang saat ini jumlahnya telah mencapai lebih dari 111 ribu orang dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, pelaku UMK tidak perlu mengeluarkan biaya sepeser pun mulai dari proses pengajuan hingga terbitnya sertifikat halal. Program ini juga mendorong pelaku usaha menjadi lebih tertib secara administrasi dalam menjalankan usahanya.
Dengan mengantongi sertifikat halal, produk UMK diharapkan memiliki nilai tambah ekonomi, meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas jangkauan pemasaran, serta berpotensi mendongkrak omzet usaha.
