IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2013-2025.
“Tim Gedung Bundar sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan permasalahan pertambangan (di Konawe Utara). Penyidikannya kalau nggak salah sekitar bulan Agustus atau September 2025,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (1/1/2026).
Namun, Anang mengakui penyidikan yang dilakukan oleh pihaknya masih bersifat umum atau belum ada tersangkanya. Adapun kasus ini, kata dia, terkait dengan pemberian izin tambang yang diduga berada di lokasi wilayah hutan lindung.
“Modusnya itu memberikan izin kepada beberapa perusahaan untuk pembukaan tambang, memasuki wilayah hutan lindung. Yang bekerja sama dengan instansi terkait,” jelasnya.
Terkait dengan apakah kasus yang ditangani oleh pihaknya tersebut merupakan kasus yang telah dihentikan (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anang belum dapat berkomentar lebih jauh.

