Dalam audit tersebut, lanjut dia, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri. Hasil sementara ADTT telah digelarkan pada 30 Januari 2026.
“Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan,” ujarnya.
Kasus penjambretan yang menjadi sorotan publik ini terjadi pada April 2025. Seorang suami bernama Hogi Minaya mengejar dua penjambret yang merampas tas milik istrinya menggunakan mobil.
Aksi kejar-kejaran itu berakhir tragis ketika motor pelaku oleng dan menabrak tembok hingga mengakibatkan kedua pelaku tewas.
Namun, Polresta Sleman justru menetapkan Hogi sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 UU LLAJ. Penetapan tersangka terhadap korban yang tengah mempertahankan haknya ini menuai kritik tajam dari masyarakat dan DPR, yang menyebut insiden ini memprihatinkan di tengah upaya reformasi Polri.
