IPOL.ID-Aturan adanya ambang batas bagi parlemen diharapkan pada pileg 2029 mendatang tidak lagi diberlakukan. Sebab, hal itu berdampak pada hilangnya aspirasi masyarakat yang sudah disalurkan pada hari pencoblosan.
Meski begitu, untuk menyiasati jumlah partai yang banyak masuk parlemen, PAN mengusulkan ada pengaturan fraksi terbatasdi Senayan.
“Partai banyak tapi fraksinya terbatas. Fraksi terbatas, tetap terbatas gitu,” kata Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno, Kamis (29/1/2026).
Pembatasan untuk fraksi, kata dia merujuk pada persentase dari aturan yang akan ditetapkan dalam UU pemilu. Sehingga, sambungnya lagi, partai yang keterwakilan minim dalan parlemen, membentuk fraksi gabungan dengan parpol lain.
“Nanti pengaturannya bahwa di bawah sekian persen harus membentuk fraksi. Ya itu kan nanti harus membentuk fraksi gabungan. Itu bisa diatur di dalam undang-undang pemilu,” bebernya.
Lebih jauh, dikatakan Eddy, hal ini untuk memperbaiki sistem demokrasi agar seluruh suara masyarakat digaungkan di DPR.
