Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Cegah Suara Terbuang di Pileg 2029, PAN Minta Ambang Batas Parlemen Dihapuskan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Cegah Suara Terbuang di Pileg 2029, PAN Minta Ambang Batas Parlemen Dihapuskan
HeadlineNews

Cegah Suara Terbuang di Pileg 2029, PAN Minta Ambang Batas Parlemen Dihapuskan

Bambang
Bambang Published 29 Jan 2026, 19:42
Share
1 Min Read
Ambang batas parlemen diharapkan bisa dihapus pada pileg 2029.(Foto istimewa)
Ambang batas parlemen diharapkan bisa dihapus pada pileg 2029.(Foto istimewa)
SHARE

IPOL.ID-Aturan adanya ambang batas bagi parlemen diharapkan pada pileg 2029 mendatang tidak lagi diberlakukan. Sebab, hal itu berdampak pada hilangnya aspirasi masyarakat yang sudah disalurkan pada hari pencoblosan.

Meski begitu, untuk menyiasati jumlah partai yang banyak masuk parlemen, PAN mengusulkan ada pengaturan fraksi terbatasdi Senayan.

“Partai banyak tapi fraksinya terbatas. Fraksi terbatas, tetap terbatas gitu,” kata Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno, Kamis (29/1/2026).

Pembatasan untuk fraksi, kata dia merujuk pada persentase dari aturan yang akan ditetapkan dalam UU pemilu. Sehingga, sambungnya lagi, partai yang keterwakilan minim dalan parlemen, membentuk fraksi gabungan dengan parpol lain.

Baca Juga

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok Humas KPK
Diperiksa KPK, Politisi PAN Dicecar Soal Aliran Uang Suap Bupati Rejang Lebong
Legislator PAN Desak Inspektorat dan Asbang Tertibkan Dokumen Aset Milik Pemprov Jakarta
Nasdem Konsisten Dukung Kenaikan Ambang Batas di Pileg 2029 Jadi Tujuh Persen

“Nanti pengaturannya bahwa di bawah sekian persen harus membentuk fraksi. Ya itu kan nanti harus membentuk fraksi gabungan. Itu bisa diatur di dalam undang-undang pemilu,” bebernya.

Lebih jauh, dikatakan Eddy, hal ini untuk memperbaiki sistem demokrasi agar seluruh suara masyarakat digaungkan di DPR.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Cegah Suara Terbuang, di Pileg 2029, Dihapuskan, Minta Ambang Batas Parlemen, PAN
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Seorang pengunjung berbelanja kebutuhan rumah tangga di toko MR DIY. Foto: Ist MR DIY Catat Ada Penguatan Tren Belanja Rumah Tangga di Jawa hingga Non-Jawa di 2025
Next Article Selama lebih dari 124 tahun, layanan gadai di Pegadaian telah hadir bukan sekadar sebagai layanan pembiayaan, melainkan sebagai "katup penyelamat" likuiditas yang menjaga nafas ekonomi rumah tangga hingga pelaku usaha UMKM di seluruh pelosok negeri. Tengah Ketidakpastian Ekonomi, Mengapa Gadai Menjadi Solusi Utama Masyarakat Indonesia?

TERPOPULER

TERPOPULER
Jay Idzes
HeadlineOpini

Jay Idzes Cedera usai Sassuolo Hajar Raksasa AC Milan 2-0 di Serie A Liga Italia

Ekonomi
Dana Murah Tembus Rp1.000 triliun, Cost of Fund BRI Turun ke 2,3 Persen pada Triwulan I 2026
04 May 2026, 09:50
HeadlineNews
Viral! Akun Instagram Ahmad Dhani Hilang dari Jagat Maya
04 May 2026, 09:28
HeadlineJabodetabek
Polda Metro Jaya Bongkar Judi Online Bermodus Live Konten Dewasa di Apartemen, Bisa Raup Rp 5 Miliar Sebulan
04 May 2026, 08:30
HeadlineNews
Alasan Presiden Prabowo Subianto Panggil Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Hambalang
04 May 2026, 09:08
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?