Selain itu, Dasco menyebut DPR dan pemerintah saat ini lebih memfokuskan pembahasan pada pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pemilu.
Revisi UU Pemilu, kata dia, akan dilakukan bersama dengan memperhatikan sistem dan mekanisme yang disiapkan oleh masing-masing partai politik.
“Kami lebih fokus melaksanakan putusan MK dalam Undang-Undang Pemilu. Bagaimana kemudian pemerintah dan DPR bersama-sama merevisi Undang-Undang Pemilu,” kata Dasco.
Namun, ia menegaskan bahwa revisi UU Pemilu tersebut tidak mencakup perubahan mekanisme pemilihan presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dasco menyebut isu tersebut juga tidak pernah menjadi bagian dari pembahasan. “Undang-Undang Pemilu yang ada itu tidak termasuk pemilihan presiden oleh MPR. Itu tidak ada di situ,” ujarnya.
Dasco berharap klarifikasi ini dapat meluruskan berbagai informasi yang simpang siur di tengah masyarakat dan meminta pimpinan Komisi II DPR RI dan pihak pemerintah untuk menyampaikan penjelasan resmi kepada publik melalui media. (sofian)
