IPOL.ID – Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Propindo) menyatakan sikap mendukung sepenuhnya pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku mulai awal Januari 2026. KUHP dan KUHAP yang mengutamakan kemanusiaan adil dan baradab.
Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Sekjen Propindo) Heikal Safar di Jakarta, Minggu (4/1/2026). Menurut Heikal bahwa KUHP dan KUHAP resmi diberlakukan pada awal Januari 2026 adalah sangat tepat.
Faktanya adalah KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) baru yang disahkan melalui UU No. 1 Tahun 2023 berlaku efektif secara penuh pada tahun 2026 (tepatnya 3 tahun setelah diundangkan, yaitu mulai tanggal 2 Januari 2026), menggantikan KUHP lama produk kolonial Belanda.
“Menurut saya pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru secara resmi berlaku pada awal Januari tahun 2026 sangat tepat di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, KUHP dan KUHAP resmi diberlakukan demi menjunjung tinggi keadilan yang manusiawi bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Sekjen Propindo, Heikal Safar kepada awak media di Jakarta, Minggu (4/1/2026).

