IPOL.ID – TNI AD menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Babinsa Kemayoran, Serda Heri Purnomo atas tindakannya melecehkan dan menuding pedagang es gabus menggunakan bahan spons atau busa. Heri kini ditahan selama 21 hari menyusul viralnya video yang memicu kegaduhan publik.
Komandan Kodim 0501/Jakarta Pusat Kolonel Inf Ahmad Alam Budiman menyatakan, sanksi dijatuhkan setelah sidang disiplin militer digelar dan mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif.
“Kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” katanya dalam keterangan tertulis dikutip pada Jumat (30/1).
Heri juga dikenai sanksi administratif. Kodim menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional demi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Ia juga mengingatkan seluruh Babinsa untuk senantiasa menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI dalam menjalankan tugas, serta mengedepankan pendekatan humanis sebagai bagian dari masyarakat.
