Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut pengadaan laptop berbasis Chromebook dilakukan semata-mata untuk kepentingan pribadi Nadiem.
Pernyataan tersebut disampaikan saat pembacaan surat dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran periode 2020–2021.
“Hal itu dilakukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB),” ungkap salah satu jaksa
Jaksa juga mengungkapkan bahwa sejak awal Nadiem mengetahui laptop Chromebook tidak efektif digunakan oleh siswa dan guru, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Chromebook dinilai membutuhkan koneksi internet yang stabil, sementara akses internet di sejumlah daerah Indonesia belum merata.
Berdasarkan surat dakwaan, Nadiem disebut menerima keuntungan pribadi hingga Rp809,5 miliar. Jaksa menghubungkan investasi Google senilai 786,9 juta dollar AS ke PT AKAB dengan lonjakan harta kekayaan Nadiem pada jenis surat berharga yang tercatat di LHKPN 2022 mencapai Rp5,5 triliun. (far)
