Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Heboh Penebangan Pohon Ilegal di Kebayoran Lama, Ternyata Biang Keroknya Oknum ASN
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Heboh Penebangan Pohon Ilegal di Kebayoran Lama, Ternyata Biang Keroknya Oknum ASN
Jakarta Raya

Heboh Penebangan Pohon Ilegal di Kebayoran Lama, Ternyata Biang Keroknya Oknum ASN

Iqbal
Iqbal Published 14 Jan 2026, 19:25
Share
5 Min Read
Ilustrasi - Sebuah pohon besar diduga ditebang secara ilegal. Foto: Freepik
Ilustrasi - Sebuah pohon besar diduga ditebang secara ilegal. Foto: Freepik
SHARE

Dia menduga adanya dugaan imbalan dalam praktik penebangan pohon tersebut. Dia menyebut, terdapat pihak lain meminta pohon dipotong dan diduga memberikan sesuatu sebagai balasan.

“Ada pihak lain yang lain (yang meminta), memesan untuk dipotong, lalu ada itunya (imbalan), tapi untuk kebutuhannya apa saya kurang tahu,” tandasnya.

Sebelumnya, sebuah pohon diduga ditebang secara ilegal di Jalan Sultan Iskandar Muda, tepatnya di depan showroom mobil Xpeng, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan menemukan adanya dugaan penebangan pohon ilegal tersebut, Selasa (13/1/2026).

Penebangan pohon publik tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.

Baca Juga

Suasana Masjidil Haram yang dipenuhi jamaah haji Indonesia.
Polri – Kementerian Haji dan Umrah Resmi Bentuk Satgas Gabungan atasi Penyelenggaraan Ibadah ke Tanah Suci Ilegal
Periksa ASN dan Swasta, KPK Telusuri Aset Eks Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan RPTKA
Ribuan ASN Ikuti Pelatihan Militer Komcad, Dari Meja Kantor Kini Latihan Menembak

Dalam Pasal 12 huruf G Perda tersebut, pelanggar terancam pidana kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari atau denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 50 juta.

Selain itu, Pergub Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon mengatur bahwa setiap orang, badan, atau perangkat daerah wajib mengantongi izin untuk melakukan penebangan pohon.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asn, Ilegal, kebayoran lama, Penebangan Pohon
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Dok ipol.id Geledah Kantor DJP Kemenkeu, KPK Ternyata Sedang Usut Aliran Suap Pengaturan Nilai Pajak
Next Article Ilustrasi, dugaan ledakan tambang emas PT Antam di Bogor. Aparat tertahan di luar lokasi akibat gas berbahaya. Situasi masih dalam penyelidikan. Foto: Istcok @William Luque Dugaan Ledakan Tambang Emas Antam di Bogor, Petugas Tertahan karena Gas Berbahaya

TERPOPULER

TERPOPULER
VM7S9TvXiF
Olahraga

KIck-Off Campus League Musim Perdana Digelar di Thamrin Nine Jakarta, 6 Kota Bakal Menyusul

Politik
PKS DKI Ajukan Pergantian Khoirudin dari Posisi Ketua DPRD
21 Apr 2026, 13:55
Telkom
Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan
21 Apr 2026, 14:11
Jabodetabek
Cek Ulang Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Hari Ini, Selasa 21 April 2026
21 Apr 2026, 07:27
Tekno/Science
Peneliti RI Terbang ke Jepang Perkuat Keamanan Nuklir dari Ancaman Siber
21 Apr 2026, 09:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?