Dia menduga adanya dugaan imbalan dalam praktik penebangan pohon tersebut. Dia menyebut, terdapat pihak lain meminta pohon dipotong dan diduga memberikan sesuatu sebagai balasan.
“Ada pihak lain yang lain (yang meminta), memesan untuk dipotong, lalu ada itunya (imbalan), tapi untuk kebutuhannya apa saya kurang tahu,” tandasnya.
Sebelumnya, sebuah pohon diduga ditebang secara ilegal di Jalan Sultan Iskandar Muda, tepatnya di depan showroom mobil Xpeng, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan menemukan adanya dugaan penebangan pohon ilegal tersebut, Selasa (13/1/2026).
Penebangan pohon publik tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.
Dalam Pasal 12 huruf G Perda tersebut, pelanggar terancam pidana kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari atau denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 50 juta.
Selain itu, Pergub Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon mengatur bahwa setiap orang, badan, atau perangkat daerah wajib mengantongi izin untuk melakukan penebangan pohon.
