Pada Pasal 46 disebutkan, penebangan pohon tanpa izin di lahan publik dikenai sanksi administratif berupa kewajiban mengganti pohon sebanyak 20 pohon berdiameter lebih dari 20 sentimeter untuk setiap satu pohon yang ditebang, dengan jenis yang sama atau sesuai ketentuan dinas.
Terkait adanya penemuan dugaan penebangan pohon secara ilegal di kawasan Kebayoran Lama, Kepala Seksi Jalur dan Pemakaman Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan, Arwin Adlin Barus mengungkapkan bahwa penebangan tersebut dilakukan tanpa izin dari dinas terkait.
“Iya pak, dicek ternyata tidak diijinkan dari dinas pertamanan. Ini saya mau buat surat laporan ke dinas ada penebangan liar,” tegas Arwin saat dikonfirmasi awak media di Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).
Lebih lanjut, Arwin memastikan pihaknya telah melakukan pengecekan perizinan itu, baik ke Dinas Pertamanan dan Hutan Kota maupun ke kasatpel wilayah setempat, dan hasilnya penebangan tersebut tidak memiliki izin resmi.
“Iya tadi kroscek ke dinas dan ke kasatpel wilayahnya juga terinfo tidak diijinkan,” katanya.
