Upaya pelaku untuk mengelabui aparat sempat dilakukan dengan melaporkan kehilangan sang ibu ke Polsek Sekotong. Namun, laporan tersebut justru menjadi salah satu petunjuk yang mengarah pada keterlibatan BP.
“Hasil penyelidikan gabungan Polres Lombok Barat, Polda NTB, dan Polresta Mataram mengarah kuat pada anak korban sendiri sebagai pelaku,” kata Arisandi.
Dari hasil identifikasi kepolisian, jasad yang ditemukan dalam kondisi hangus terbakar dipastikan merupakan YRA. Fakta bahwa korban telah meninggal sebelum dibakar semakin menguatkan dugaan pembunuhan berencana.
Motif pembunuhan diketahui berkaitan dengan permintaan uang sebesar Rp35 juta yang ditolak korban. Pelaku diketahui memiliki utang dan nekat melampiaskan kemarahannya kepada ibu kandungnya sendiri.
“Pelaku bertindak sangat sadis terhadap ibunya,” tegas Arisandi.
BP kini telah diamankan di kediamannya di Lingkungan Monjok Baru, Kelurahan Monjok Timur, Kota Mataram. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup.
