Prinsip tersebut memastikan bahwa apabila terjadi perubahan peraturan setelah suatu perbuatan dilakukan, maka aturan yang paling menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa-lah yang harus diterapkan.
Hal ini mencakup berbagai kondisi, mulai dari dekriminalisasi di mana suatu perbuatan tidak lagi dianggap tindak pidana, perubahan ancaman pidana yang menjadi lebih ringan seperti pidana kerja sosial, perubahan delik biasa menjadi delik aduan, hingga adanya alasan-alasan baru yang dapat menggugurkan kewenangan menuntut.
Selain perubahan paradigma sanksi, paparan tersebut juga menyoroti pengenalan mekanisme baru yang revolusioner dalam sistem peradilan pidana guna meningkatkan efisiensi dan kepastian hukum.
“Salah satunya adalah penerapan Plea Bargain atau pengakuan bersalah, di mana terdakwa yang didampingi advokat dapat membuat kesepakatan dengan Jaksa untuk mempercepat proses persidangan melalui acara singkat, khususnya bagi pelaku pertama dengan ancaman pidana tertentu,” papar Jampidum.
Selain itu, Jampidum memperkenalkan mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) yang ditujukan bagi subjek hukum korporasi.
