Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejari Sleman Tempuh Restorative Justice Kasus Kejar Jambret Jadi Tersangka
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejari Sleman Tempuh Restorative Justice Kasus Kejar Jambret Jadi Tersangka
Headline

Kejari Sleman Tempuh Restorative Justice Kasus Kejar Jambret Jadi Tersangka

Farih
Farih Published 26 Jan 2026, 15:15
Share
2 Min Read
Kajari Sleman Bambang Yunianto. Foto: ipol.id
Kajari Sleman Bambang Yunianto. Foto: ipol.id
SHARE

“Sudah saling setuju dan sepakat. Kemudian sudah saling memaafkan, kedua belah pihak sudah saling memaafkan,” terangnya.

Meski demikian bentuk konkret perdamaian belum ditetapkan. Pembahasan lanjutan akan dilakukan oleh penasihat hukum masing-masing pihak.

“Perdamaian masih akan dikonsultasikan dan dikomunikasikan lagi antara para penasihat hukum. Nanti akan ada pembicaraan lebih lanjut bentuknya seperti apa,” katanya.

Bambang menambahkan, kasus ini memenuhi seluruh syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme RJ.

Baca Juga

IMG 20260604 WA0015
Jambret HP di Pondok Pinang Dibekuk, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Beli Tramadol
Sulit Awasi Jambret dan Begal, Satriadi Sebut Satpol PP Minim Personil
Aksi Heroik Bocah di Jatinegara, Bergelantungan di Motor Jambret Demi Pertahankan Ponsel

“Prinsipnya, memenuhi syarat untuk dilakukan RJ. Ini sudah memenuhi (syarat). Pertimbangan jaksa penuntut umum pun disampaikan, ini (kasus Hogi) bisa diupayakan RJ,” ujar dia.

Proses restorative justice diharapkan rampung dalam waktu dua hingga tiga hari ke depan.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik karena Hogi sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar dua orang yang diduga melakukan penjambretan terhadap istrinya. Dalam pengejaran tersebut, kedua terduga pelaku mengalami kecelakaan dan meninggal dunia. (far)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jambret, Kajari Sleman Bambang Yunianto. Foto: ipol.id, kejari sleman, restorative justice, sleman
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Immanuel Ebenezer Noel Sindir KPK Sebagai Konten Kreator
Next Article Kick off Garda Asta Cita Indonesia. Foto: Dok GACi Kawal Asta Cita, GACi Fokus Bangun Ekonomi Kerakyatan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260614 WA0046
HeadlineOlahraga

Indonesia hajar Australia, Tutup AVC Cup 2026 di Posisi Kelima

Gaya hidupHeadline
Ramalan Zodiak Minggu 14–20 Juni 2026: Cinta, Rezeki, dan Kesehatan
14 Jun 2026, 13:18
Otomotif
DFSK Meriahkan PRJ 2026 dengan Teknologi Mobilitas Modern dan Penawaran Menarik
14 Jun 2026, 11:00
HeadlineOlahraga
Duel Sengit Raksasa Brazil Vs Maroko Berakhir Imbang 1-1 
14 Jun 2026, 07:47
HeadlineOlahraga
Yonex-Sunrise Doubles Special Championship 2026 presented by Candra Wijaya: Menjadi Barometer demi Regenerasi Atlet
14 Jun 2026, 12:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?