“Sudah saling setuju dan sepakat. Kemudian sudah saling memaafkan, kedua belah pihak sudah saling memaafkan,” terangnya.
Meski demikian bentuk konkret perdamaian belum ditetapkan. Pembahasan lanjutan akan dilakukan oleh penasihat hukum masing-masing pihak.
“Perdamaian masih akan dikonsultasikan dan dikomunikasikan lagi antara para penasihat hukum. Nanti akan ada pembicaraan lebih lanjut bentuknya seperti apa,” katanya.
Bambang menambahkan, kasus ini memenuhi seluruh syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme RJ.
“Prinsipnya, memenuhi syarat untuk dilakukan RJ. Ini sudah memenuhi (syarat). Pertimbangan jaksa penuntut umum pun disampaikan, ini (kasus Hogi) bisa diupayakan RJ,” ujar dia.
Proses restorative justice diharapkan rampung dalam waktu dua hingga tiga hari ke depan.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik karena Hogi sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar dua orang yang diduga melakukan penjambretan terhadap istrinya. Dalam pengejaran tersebut, kedua terduga pelaku mengalami kecelakaan dan meninggal dunia. (far)
