Ia menyebut perlindungan yang diberikan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, termasuk perjalanan pergi, pulang, serta saat bertugas, yang mencakup perawatan medis tanpa batas biaya sesuai kebutuhan serta santunan pengganti upah selama tidak dapat bekerja. “Jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan 48 kali gaji yang dilaporkan. Bahkan jika peserta cacat permanen atau meninggal, anaknya berhak memperoleh beasiswa hingga jenjang sarjana,” ujar Ramdani.
Ia menambahkan, apabila peserta KP meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris tetap dapat memperoleh santunan JKM sebesar Rp42 juta. Perlindungan tersebut diberikan agar tenaga medis muda dapat fokus menjalani KP tanpa khawatir terhadap risiko kerja. Ramdani menegaskan, pemahaman mengenai manfaat JKK dan JKM sangat penting bagi para calon tenaga kesehatan.
Menurutnya, kerja sama ini juga menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran perlindungan Jamsostek di kalangan mahasiswa medis sejak dini. Hal tersebut diharapkan dapat berlanjut hingga jenjang profesi. “Pemahaman ini akan menjadi fondasi yang kokoh dalam membangun karier mereka sebagai tenaga kerja medis yang berkualitas dan profesional,” cetus Ramdani. (msb/dani)
