Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemenkes Upayakan Perlindungan Jamsostek untuk Mahasiswa Kerja Praktik
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Kemenkes Upayakan Perlindungan Jamsostek untuk Mahasiswa Kerja Praktik
Ekonomi

Kemenkes Upayakan Perlindungan Jamsostek untuk Mahasiswa Kerja Praktik

Iqbal
Iqbal Published 20 Jan 2026, 17:10
Share
2 Min Read
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Plaza BPJamsostek Ramdani. (foto BPJS Ketenagakerjaan)
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Plaza BPJamsostek Ramdani. (foto BPJS Ketenagakerjaan)
SHARE

Ia menyebut perlindungan yang diberikan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, termasuk perjalanan pergi, pulang, serta saat bertugas, yang mencakup perawatan medis tanpa batas biaya sesuai kebutuhan serta santunan pengganti upah selama tidak dapat bekerja. “Jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan 48 kali gaji yang dilaporkan. Bahkan jika peserta cacat permanen atau meninggal, anaknya berhak memperoleh beasiswa hingga jenjang sarjana,” ujar Ramdani.

Ia menambahkan, apabila peserta KP meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris tetap dapat memperoleh santunan JKM sebesar Rp42 juta. Perlindungan tersebut diberikan agar tenaga medis muda dapat fokus menjalani KP tanpa khawatir terhadap risiko kerja. Ramdani menegaskan, pemahaman mengenai manfaat JKK dan JKM sangat penting bagi para calon tenaga kesehatan.

Menurutnya, kerja sama ini juga menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran perlindungan Jamsostek di kalangan mahasiswa medis sejak dini. Hal tersebut diharapkan dapat berlanjut hingga jenjang profesi. “Pemahaman ini akan menjadi fondasi yang kokoh dalam membangun karier mereka sebagai tenaga kerja medis yang berkualitas dan profesional,” cetus Ramdani. (msb/dani)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs ketenagakerjaan, jamsostek, Mahasiswa Kerja Praktik
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno saat mengunjungi kawasan Glodok, Jakbar.(foto istimewa) Jelang Imlek 2026, Rano Karno Kunjungi Bazar di Kawasan Glodok
Next Article P1 Banjir Hadiah di Awal Tahun, Pegadaian Umumkan Pengundian Badai Emas Periode II Tahun 2025

TERPOPULER

TERPOPULER
a1712646a074cbf559a297cd57a00041
HeadlineOlahraga

Duel Inter Milan vs Como di Leg 2 Semifinal Coppa Italia Dinihari, ini Prediksi Statistik dan Head to Head

Jakarta Raya
Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 22 April 2026
22 Apr 2026, 06:55
HeadlineOlahraga
Jelang Piala Thomas & Uber 2026: Mini Simulasi Tutup Pemusatan Latihan Tim Indonesia
21 Apr 2026, 18:14
Olahraga
Momen Hari Kartini, Ini Seruan Sekjen DPP PERBASI Nirmala Dewi
21 Apr 2026, 18:34
Ekonomi
Dorong generasi Muda Melek Keuangan, OJK Bahas Peluang dan Risiko Pembiayaan Digital di Universitas Riau
21 Apr 2026, 19:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?