IPOL.ID – Ketua Komisi II DPR M. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan usulan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD memiliki landasan konstitusional yang kuat. Menurutnya, gagasan tersebut tidak membentur aturan dalam UUD 1945.
Rifqi menguraikan, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebut kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa merinci apakah pemilihan harus dilakukan langsung oleh rakyat.
Karena itu, istilah ‘demokratis’ dapat dimaknai dalam dua bentuk, yakni demokrasi langsung maupun demokrasi tidak langsung.
“Dari optik konstitusional, kata ‘demokratis’ dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 bisa ditafsirkan sebagai demokrasi langsung maupun demokrasi tidak langsung. Karena itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai bentuk demokrasi tidak langsung memiliki dasar konstitusional yang kuat,” papar Rifqi, dalam keterangannya, Jumat (2/1).
Politisi Fraksi Partai NasDem ini juga mengingatkan bahwa konstitusi secara tegas tidak memasukkan pemilihan kepala daerah ke dalam rezim pemilihan umum (pemilu) sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945, yang hanya mengatur pemilu presiden, DPR, DPD, dan DPRD.

