Dalam rangka mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh, penyidik telah memeriksa sebanyak 76 orang saksi dan tiga orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang terkait dengan perkara.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap 27 aset berupa tanah dan bangunan, dengan total luas tanah sekitar 91.508 meter persegi dan luas bangunan sekitar 14.648 meter persegi. Seluruh aset tersebut saat ini masih dalam proses penilaian.
Kortastipidkor Polri menegaskan komitmennya untuk terus menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (ahmad)
