“Saat ini kami masih fokus dulu terkait dengan penetapan saudara SDW sebagai tersangka dalam perkara DJKA,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Anggota Komisi V DPR periode 2019-2024, Sudewo sebagai tersangka kasus suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub RI.
Selain sebagai tersangka penerima suap proyek DJKA, Sudewo ternyata juga ditetapkan sebagai tersangka pemerasan perangkat desa setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam kasus pemerasan, Sudewo yang kini menjabat Bupati Pati ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga kepala desa, yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Sudewo dan anak buahnya tersebut diduga bersama-sama melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa dengan menetapkan tarif Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang. Tarif tersebut disebut naik dari kisaran awal Rp125 juta hingga Rp150 juta. (Yudha Krastawan)
