IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mematuhi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru yang mulai berlaku hari ini, Jumat (2/1/2026).
“Setiap peraturan perundang-undangan yang telah disahkan, wajib ditaati dan dilaksanakan,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan.
Kendati demikian, Tanak menegaskan KPK akan menyesuaikan mekanisme kerja pemberantasan korupsi sesuai aturan baru tersebut, kecuali apabila undang-undang secara khusus menyatakan KPK dikecualikan, seperti dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
“Untuk itu, KPK sebagai lembaga negara yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, wajib melaksanakan kedua UU tersebut, kecuali ditentukan lain,” jelas Tanak.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pihaknya sedang mengkaji pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru serta dampak-dampaknya dalam upaya pemberantasan korupsi. Kajian ini dilakukan oleh Biro Hukum KPK dan hasilnya nanti akan diumumkan ke publik.

