IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024, Kamis (22/1/2026). Kelima saksi terdiri dari pihak penyelenggara negara dan swasta (travel atau biro perjalanan haji).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya.
Kelima saksi tersebut ialah Direktur PT Aliston Buana Wisata, Mohamad Udi Arwinono; Direktur PT Aida Tourindo Wisata, Husein Badeges; dan Manajer Operasional PT Lintas Ziarah Sahara, Muhamad Irfan.
Lalu, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus tahun 2022-2024, Abdul Muhyi; dan Staf Kasi Pendaftaran Kemenag RI tahun 2012-2021, Ridwan Kurniawan.
Kelimanya akan diperiksa untuk tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang belum ditahan hingga saat ini.
Sebagi informasi, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag RI tahun 2023-2024. KPK sudah menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Sebelum ditetapkan tersangka, keduanya sempat dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri.
