Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Kembali Panggil Penyelenggara Negara dan Petinggi Travel Terkait Korupsi Kuota Haji
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Kembali Panggil Penyelenggara Negara dan Petinggi Travel Terkait Korupsi Kuota Haji
Hukum

KPK Kembali Panggil Penyelenggara Negara dan Petinggi Travel Terkait Korupsi Kuota Haji

Iqbal
Iqbal Published 22 Jan 2026, 16:00
Share
2 Min Read
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024, Kamis (22/1/2026). Kelima saksi terdiri dari pihak penyelenggara negara dan swasta (travel atau biro perjalanan haji).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya.

Kelima saksi tersebut ialah Direktur PT Aliston Buana Wisata, Mohamad Udi Arwinono; Direktur PT Aida Tourindo Wisata, Husein Badeges; dan Manajer Operasional PT Lintas Ziarah Sahara, Muhamad Irfan.

Lalu, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus tahun 2022-2024, Abdul Muhyi; dan Staf Kasi Pendaftaran Kemenag RI tahun 2012-2021, Ridwan Kurniawan.

Baca Juga

Logo KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
KPK Dalami Kerugian Negara Terkait Korupsi Dinas PUPR Mempawah
Diperiksa KPK, Politisi PAN Dicecar Soal Aliran Uang Suap Bupati Rejang Lebong
Golkar Respons Usulan KPK: Capres Tak Harus dari Kader Partai

Kelimanya akan diperiksa untuk tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang belum ditahan hingga saat ini.

Sebagi informasi, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag RI tahun 2023-2024. KPK sudah menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Sebelum ditetapkan tersangka, keduanya sempat dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Korupsi Kuota Haji, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Penyerahan Donasi Pakaian Layak Pakai dari Program CSR Thrift & Give dalam Rangka HUT ke-15 Nuon kepada Clothes for Charity di Jakarta Rabu, (17/12). Foto: Telkom Indonesia Nuon Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan melalui Program ‘Thrift & Give’
Next Article Daging sapi segar mengandung protein dijajakan pedagang pasar tradisional dan modern di Jakarta. Foto: Joesvicar Iqbal/dok/ipol.id Pasokan Daging Terancam, Pedagang Jabodetabek Mogok Jualan Tiga Hari

TERPOPULER

TERPOPULER
tl2
Telkom

Hari Bumi 2026, Telkom Pertegas Langkah Strategis Menuju Masa Depan Berkelanjutan

Nusantara
Bayi Menangis Kesakitan Saat Ditotok, Praktik Ini Bikin Warganet Murka
24 Apr 2026, 09:50
Hukum
KPK Dalami Kerugian Negara Terkait Korupsi Dinas PUPR Mempawah
24 Apr 2026, 15:05
Headline
Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Santri
24 Apr 2026, 13:35
Ekonomi
Transaksi Gadai Meningkat Pasca Lebaran, Masyarakat Ambalawi Manfaatkan Emas sebagai Sumber Likuiditas Tanpa Kehilangan Aset
24 Apr 2026, 10:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?