“Karena memang pasal yang digunakan dalam tugas tindak pidana korupsi ini adalah Pasal 2, Pasal 3, yaitu kerugian keruangan negara,” sambungnya.
“KPK bersama BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dengan materi yang memang masih fokus untuk penghitungan kerugian keruangan negara, sehingga pemeriksaan full dilakukan oleh kawan-kawan dari BPK,” kata Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka salah satunya eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Sedangkan satu tersangka lainnya yaitu Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku Staf Khusus Gus Yaqut sewaktu jabat Menag. Meski sudah berstatus tersangka, keduanya belum dilakukan penahanan oleh penyidik KPK. (Yudha Krastawan)
