Di sela-sela kunjungan luar negeri tersebut, Presiden Prabowo tetap menjalankan agenda strategis nasional dengan memimpin rapat koordinasi melalui konferensi video dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk pada Januari 2025, dua bulan setelah Presiden dilantik.
“Setelah rapat itu menerima laporan dari Satgas, Bapak Presiden memutuskan untuk mencabut izin perusahaan yang telah terbukti melanggar,” ucap Seskab.
Menutup keterangannya, Seskab menegaskan bahwa seluruh agenda kunjungan Presiden Prabowo ke luar negeri selalu diarahkan untuk menghasilkan manfaat konkret bagi Indonesia.
“Intinya ini Bapak Presiden kalau ke luar negeri, itu beliau ingin ada yang didapatkan, ada produknya, ada hasilnya, ada dampak positifnya untuk Indonesia,” pungkas Seskab. (ahmad)
