Sementara itu, pihak kepolisian memastikan telah turun tangan mengusut kasus ini, baik terkait dugaan bunuh diri maupun dugaan pelecehan seksual yang tertuang dalam surat korban.
“Kami masih dalam penyelidikan terkait hal itu, baik dugaan bunuh diri maupun dugaan pelecehan,” kata Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, dikutip Jumat (2/1/2025).
Nur Kholis menyebutkan, pihak keluarga korban telah membuat laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Utara. Dengan laporan tersebut, penanganan perkara kini berada di bawah kewenangan Polda Sulut.
“Perkembangan terakhir, pihak keluarga membuat laporan di SPKT Polda Sulut. Selanjutnya penanganan menjadi ranah Polda Sulut,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Tomohon Iptu Royke Raymon Yafet Mantiri menyampaikan bahwa berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan visum luar, korban diduga meninggal dunia akibat bunuh diri.
“Berdasarkan hasil olah TKP, itu murni gantung diri. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” tegas Royke.
