Kuasa hukum Ressa, Firdaus, membenarkan bahwa tergugat merupakan seorang artis berinisial D. Ia menyebut gugatan diajukan karena kliennya merasa hak-haknya sebagai anak tidak pernah dipenuhi sejak lahir pada 2002.
Proses mediasi telah dilakukan satu kali, namun Denada disebut tidak hadir dalam panggilan pengadilan. Meski demikian, pihak manajemen menegaskan ketidakhadiran tersebut tidak dapat disimpulkan secara sepihak karena Denada dan tim hukumnya masih mempelajari perkara yang berjalan.
Hingga kini, keberadaan Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandung Denada masih dalam tahap pembuktian hukum. Pengadilan akan menentukan status serta hak-hak yang berkaitan melalui proses persidangan.
Manajemen Denada berharap publik bersabar menunggu hasil resmi dari proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terjebak pada informasi yang belum terverifikasi. Informasi lanjutan akan disampaikan melalui kanal resmi pihak terkait.(Vinolla)
