Menurut Risna, Denada bersama tim hukumnya saat ini tengah mempelajari gugatan yang diajukan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang harus dihormati oleh seluruh pihak.
“Kami mohon pengertian agar Denada diberi waktu untuk menelaah perkara ini secara menyeluruh, dengan mempertimbangkan kebaikan semua pihak yang terlibat,” tegasnya.
Gugatan Penelantaran Anak di PN Banyuwangi
Sebelumnya, Denada Tambunan digugat ke Pengadilan Negeri Banyuwangi atas dugaan penelantaran anak. Gugatan tersebut diajukan oleh seorang pemuda bernama Ressa Rizky Rossano (24), yang mengaku sebagai anak biologis Denada.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banyuwangi, gugatan dengan nomor perkara 288 tersebut terdaftar pada 26 November 2025. Dalam gugatan itu, Denada disebut sebagai tergugat dan diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena menelantarkan anak kandungnya.
Ressa mengklaim baru mengetahui identitas ibu kandungnya setelah berusia dewasa. Melalui jalur hukum, ia menuntut pertanggungjawaban serta pengakuan status sebagai anak biologis Denada.
