Sebanyak 66,1 persen responden secara nasional menyatakan tidak setuju jika kepala daerah dipilih oleh DPRD. Dan hanya 28,6 persen setuju, sedangkan 5,3 persen menyatakan tidak tahu/tidak menjawab.
“Ini bukan sekadar mayoritas tipis, melainkan mayoritas kuat, melampaui ambang psikologis 60 persen dalam ilmu opini publik menandai penolakan sistemik, bukan fluktuasi sesaat,” kata Ardian Sopa dalam pemaparannya di kantor LSI Denny JA di JL Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (7/01/2026).
Lebih penting lagi, lanjut dia, penolakan ini tidak terkonsentrasi pada satu kelompok, melainkan menyebar merata di hampir seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
“Dari data itu kita bisa lihat bahwa diatas 65 persen lebih menolak Pilkada DPRD, angka ini bukan angka yang kecil, tapi merupakan angka masif juga sistemik,” katanya.
Menurut Peneliti Senior LSI Ardian, penolakan terhadap wacana perubahan sistem Pilkada itu datang dari lintas gender, baik laki-laki 65,8 persen maupun perempuan 66,4 persen menolak sistem Pilkada dipilih DPRD untuk diterapkan.
