Karena perkawinan merupakan peristiwa keperdataan maka solusinya adalah keperdataan, bukan pemidanaan.
“Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata, maka perlu diluruskan dan diperbaiki,” terangnya.
Ni’am juga menyoroti Pasal 402 KUHP yang mengatur pidana bagi orang yang menikah padahal mengetahui adanya “penghalang sah”. Ia menjelaskan dalam hukum Islam, penghalang sah itu berlaku bagi perempuan yang masih terikat dalam pernikahan dengan orang lain (poliandri).
“Kalau poliandri, dalam arti istri yang masih terikat perkawinan, jika kawin dengan laki-laki lain ini bisa dipidana, karena diketahui ada penghalang yang sah. Namun, itu tidak bagi poligami,” ujarnya.
Merujuk pada Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan ketentuan fikih, ada perempuan yang haram untuk dinikahi, atau dikenal al-muharramat minan nisa’, seperti anak kandung, ibu kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan.
Ni’am menegaskan apabila ini terjadi dengan kesengajaan, maka bisa berefek kepada pidana. Namun, MUI menilai pemidanaan terhadap nikah siri tidak tepat.

